Selasa, 26 Januari 2021

Pencemaran lingkungan

 

Pencemaran lingkungan

Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Polutan adalah zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup.

 

Polutan dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan.

Suatu benda/zat dikatan polutan, jika:

1.       kadarnya melebihi batas kadar normal atau diambang batas

2.      berada pada waktu yang tidak tepat

3.      berada pada tempat yang tidak semestinya.

Berdasarkan tempat terjadinya pencemaran, pencemaran dibagi menjadi pencemaran air, pencemaran udara dan pencemaran tanah

1.      Pencemaran air

Masuknya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air. Akibatnya, kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

Bahan pencemaran air dapat berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, dan limbah pertanian. Air limbah yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan bagi lingkungan.

Pencemaran air dapat terjadi pada sumber mata air, sumur, sungai, rawa, danau, dan laut. Bahan pencemaran air dapat berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, dan limbah pertanian.

Air limbah yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan bagi lingkungan, seperti:

a.       Penurunan Kualitas Lingkungan.

b.       Gangguan Kesehatan

c.       Pemekatan Hayati

d.       Mengganggu Pemandangan dan

e.       Mempercepat Proses Kerusakan Benda

 

Pengolahan limbah bertujuan untuk menetralkan air dari bahan-bahan tersuspensi dan terapung, menguraikan bahan (yakni bahan organik yang dapat terurai oleh aktivitas makhluk hidup), meminimalkan bakteri patogen, serta memerhatikan estetika dan lingkungan. Pengolahan air limbah dapat dilakukan sebagai berikut: a.Pembuatan Kolam stabilisasi b.IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah dan c.Pengelolaan Excreta

 

2.      Pencemaran udara

suatu kondisi di mana udara mengandung senyawa-senyawa kimia atau substansi fisik maupun biologi dalam jumlah yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia, hewan, ataupun tumbuhan, serta merusak keindahan alam serta kenyamanan, atau merusak barang-barang perkakas.

Faktor Penyebab Pencemaran Udara

a.       Aktivitas alam

bencana alam seperti meletusnya gunung berapi dapat menghasilkan abu vulkanik yang mencemari udara sekitar yang berbahaya bagi Kesehatan manusia dan tanaman.

Kebakaran hutan yang terjadi akan menghasilkan karbon dioksida dalam jumlah banyak yang dapat mencemari udara dan berbahaya bagi kesehatan hewan dan manusia.

b.      Aktivitas manusia

pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas manusia meliputi: pembakaran sampah, asap-asap industry, asap kendaraan, asap rokok serta senyawa-kimia buangan seperti CFC.

Pencemaran udara mengakibatkan kerugian bagi banyak organisme penghuni bumi. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara antara lain bagi kesehatan, tumbuhan, efek rumah kaca, dan rusaknya lapisan ozon.

3.      Pencemaran tanah

Suatu keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan subpermukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.

 

Penyebab pencemaran tanah di antaranya limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian. cara utama yang dapat dilakukan apabila tanah sudah tercemar, yaitu dengan proses remediasi.

Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (on-site) dan exsitu (off-site).

Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah. Pembersihan ini terdiri atas venting (injeksi), dan bioremediasi.

Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Contoh mikroorganisme jamur vesikular arbuskular mikoriza (vam) yang dapat menyerap unsur logam dari tanah. Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).

Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar.

 

Mengenal 4R

sampah yang kita hasilkan dapat dikelola dan ditangani dengan empat prinsip atau biasa dikenal dengan 4R, yaitu:

1.    Reduce (Mengurangi)

Melakukan pengurangan bahan/penghematan. Contohnya jika akan berbelanja ke pasar atau supermarket, sebaiknya dari rumah membawa tas

2.    Reuse (Menggunakan Kembali)

Menggunakan kembali sampah yang tidak terurai, seperti Misalnya botol bekas sirop dapat digunakan lagi untuk menyimpan air minum.

3.    Recycle (Mendaur Ulang)

Mendaur ulang kembali sampah-sampah atau bahan-bahan yang sudah tidak lagi berguna menjadi bahan lain dengan melalui beberapa proses pengolahan. Untuk dapat mendaur ulang sampah, hal pertama yang dapat dilakukan adalah memisahkan sampah sesuai jenisnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik, dan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

4.    Repair

Melakukan pemeliharaan. Contohnya membuang sampah tidak sembarangan, terutama tidak membuang sampah di perairan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CAMPURAN

C .     Campuran Campuran adalah gabungan dua atau lebih zat yang tidak bereaksi secara kimia dan masih memiliki sifat-sifat asalnya. Cam...