Pencemaran lingkungan
Menurut
UU RI Nomor 23 Tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
Polutan adalah zat
yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk
hidup.
Polutan dapat
berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam
lingkungan.
Suatu benda/zat
dikatan polutan, jika:
1. kadarnya melebihi batas kadar normal atau
diambang batas
2. berada
pada waktu yang tidak tepat
3. berada
pada tempat yang tidak semestinya.
Berdasarkan
tempat terjadinya pencemaran, pencemaran dibagi menjadi pencemaran air,
pencemaran udara dan pencemaran tanah
1. Pencemaran
air
Masuknya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain
ke dalam air. Akibatnya, kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Bahan pencemaran air dapat berasal dari limbah
industri, limbah rumah tangga, dan limbah pertanian. Air limbah yang tidak
dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan bagi
lingkungan.
Pencemaran air dapat terjadi pada sumber mata air,
sumur, sungai, rawa, danau, dan laut. Bahan pencemaran air dapat berasal dari
limbah industri, limbah rumah tangga, dan limbah pertanian.
Air limbah yang tidak dikelola dengan baik akan
menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan bagi lingkungan, seperti:
a.
Penurunan Kualitas Lingkungan.
b.
Gangguan Kesehatan
c.
Pemekatan Hayati
d.
Mengganggu Pemandangan dan
e.
Mempercepat Proses Kerusakan Benda
Pengolahan limbah bertujuan untuk menetralkan air dari
bahan-bahan tersuspensi dan terapung, menguraikan bahan (yakni bahan organik
yang dapat terurai oleh aktivitas makhluk hidup), meminimalkan bakteri patogen,
serta memerhatikan estetika dan lingkungan. Pengolahan air limbah dapat
dilakukan sebagai berikut: a.Pembuatan Kolam stabilisasi b.IPAL (Instalasi
Pengolahan Air Limbah dan c.Pengelolaan Excreta
2. Pencemaran
udara
suatu
kondisi di mana udara mengandung senyawa-senyawa kimia atau substansi fisik
maupun biologi dalam jumlah yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan
manusia, hewan, ataupun tumbuhan, serta merusak keindahan alam serta
kenyamanan, atau merusak barang-barang perkakas.
Faktor
Penyebab Pencemaran Udara
a.
Aktivitas alam
bencana
alam seperti meletusnya gunung berapi dapat menghasilkan abu vulkanik yang
mencemari udara sekitar yang berbahaya bagi Kesehatan manusia dan tanaman.
Kebakaran
hutan yang terjadi akan menghasilkan karbon dioksida dalam jumlah banyak yang
dapat mencemari udara dan berbahaya bagi kesehatan hewan dan manusia.
b.
Aktivitas manusia
pencemaran
yang diakibatkan oleh aktivitas manusia meliputi: pembakaran sampah, asap-asap
industry, asap kendaraan, asap rokok serta senyawa-kimia buangan seperti CFC.
Pencemaran
udara mengakibatkan kerugian bagi banyak organisme penghuni bumi. Dampak yang
ditimbulkan dari pencemaran udara antara lain bagi kesehatan, tumbuhan, efek
rumah kaca, dan rusaknya lapisan ozon.
3. Pencemaran
tanah
Suatu
keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah
alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena kebocoran limbah cair atau bahan
kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air
permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan subpermukaan; kecelakaan kendaraan
pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan
sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak
memenuhi syarat.
Penyebab pencemaran tanah di antaranya limbah
domestik, limbah industri, dan limbah pertanian. cara utama yang dapat dilakukan
apabila tanah sudah tercemar, yaitu dengan proses remediasi.
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan
tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (on-site) dan
exsitu (off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi.
Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah. Pembersihan ini terdiri atas
venting (injeksi), dan bioremediasi.
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran
tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Contoh mikroorganisme
jamur vesikular arbuskular mikoriza (vam) yang dapat menyerap unsur logam dari
tanah. Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar
menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang
tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman,
tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar.
Mengenal 4R
sampah yang kita hasilkan dapat dikelola
dan ditangani dengan empat prinsip atau biasa dikenal dengan 4R, yaitu:
1.
Reduce (Mengurangi)
Melakukan pengurangan bahan/penghematan. Contohnya
jika akan berbelanja ke pasar atau supermarket, sebaiknya dari rumah membawa
tas
2.
Reuse (Menggunakan Kembali)
Menggunakan kembali sampah yang tidak terurai, seperti Misalnya botol bekas
sirop dapat digunakan lagi untuk menyimpan air minum.
3.
Recycle (Mendaur Ulang)
Mendaur ulang kembali sampah-sampah atau bahan-bahan yang sudah
tidak lagi berguna menjadi bahan lain
dengan melalui beberapa proses pengolahan. Untuk dapat mendaur ulang sampah,
hal pertama yang dapat dilakukan adalah memisahkan sampah sesuai jenisnya,
yaitu sampah organik, sampah anorganik, dan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun)
4.
Repair
Melakukan pemeliharaan.
Contohnya membuang sampah tidak sembarangan, terutama tidak membuang sampah di
perairan.